Sabtu, 16 Mei 2009

Telaga Zam-Zam(fakta?)




Mata air zam-zam?

Sumber dari emel untuk dikongsikan..selebihnya buatle research sendiri.


Selama ini kita mengenal sumur Zamzam dari buku-buku agama. Namun sebenarnya ada sisi ilmiah saintifiknya juga. Cabang ilmu geologi yang mempelajari tentang air adalah hydrogeologi.



Khasiat air Zam-zam tentunya bukan disini yang mesti menjelaskan, tapi kalau dongengan geologi sumur Zam-zam mungkin bisa dijelaskan disini. Sedikit cerita Pra-Islam, atau sebelum kelahiran Nabi Muhammad, diawali dengan kisah Isteri dari Nabi Ibrahim, Siti Hajar, yang mencari air untuk anaknya yang cerita selanjutnya bisa ditanyakan ke Forum disebelah ya. Sumur ini kemudian tidak banyak atau bahkan tidak ada ceritanya, sehingga sumur ini dikabarkan hilang.

Sumur Zam-zam yang sekarang ini kita lihat adalah sumur yang digali oleh Abdul Muthalib kakeknya Nabi Muhammad. Sehingga saat ini, dari “ilmu persumuran” maka sumur Zam-zam termasuk kategori sumur gali (Dug Water Well).

Dimensi dan Profil Sumur Zam-zam
——————————————————-
Bentuk sumur Zam-zam dapat dilihat dibawah ini.(lihat gambar diatas)



Sumur ini memiliki kedalaman sekitar 30.5 meter. Hingga kedalaman 13.5 meter teratas menembus lapisan alluvium Wadi Ibrahim. Lapisan ini merupakan lapisan pasir yang sangat berpori. Lapisan ini berisi batupasir hasil transportasi dari lain tempat. Mungkin saja dahulu ada lembah yang dialiri sungai yang saat ini sudah kering. Atau dapat pula merupakan dataran rendah hasil runtuhan atau penumpukan hasil pelapukan batuan yang lebih tinggi topografinya.



Mata air zamzam

Dibawah lapisan alluvial Wadi Ibrahim ini terdapat setengah meter (0.5 m) lapisan yang sangat lulus air (permeable). Lapisan yang sangat lulus air inilah yang merupakan tempat utama keluarnya air-air di sumur Zam-zam.



Kedalaman 17 meter kebawah selanjutnya, sumur ini menembus lapisan batuan keras yang berupa batuan beku Diorit. Batuan beku jenis ini (Diorit) memang agak jarang dijumpai di Indonesia atau di Jawa, tetapi sangat banyak dijumpai di Jazirah Arab. Pada bagian atas batuan ini dijumpai rekahan-rekahan yang juga memiliki kandungan air. Dulu ada yang menduga retakan ini menuju laut Merah. Tetapi tidak ada (barangkali saja saya belum menemukan) laporan geologi yang menunjukkan hal itu.

Dari uji pemompaan sumur ini mampu mengalirkan air sebesar 11 - 18.5 liter/detik, hingga permenit dapat mencapai 660 liter/menit atau 40 000 liter per jam. Celah-celah atau rekahan ini salah satu yang mengeluarkan air cukup banyak. Ada celah (rekahan) yang memanjang kearah hajar Aswad dengan panjang 75 cm denga ketinggian 30 cm, juga beberapa celah kecil kearah Shaffa dan Marwa.

Keterangan geometris lainnya, celah sumur dibawah tempat Thawaf 1.56 m, kedalaman total dari bibir sumur 30 m, kedalaman air dari bibir sumur = 4 m, kedalaman mata air 13 m, Dari mata air sampai dasar sumur 17 m, dan diameter sumur berkisar antara 1.46 hingga 2.66 meter.

Air hujan sebagai sumber berkah
——————————————————



Kota Makkah terletak di lembah, menurut SGS (Saudi Geological Survey) luas cekungan yang mensuplai sebagai daerah tangkapan ini seluas 60 Km2 saja, tentunya tidak terlampau luas sebagai sebuah cekungan penadah hujan. Sumber air Sumur Zam-zam terutama dari air hujan yang turun di daerah sekitar Makkah.

Sumur ini secara hydrologi hanyalah sumur biasa sehingga sangat memerlukan perawatan. Perawatan sumur ini termasuk menjaga kualitas higienis air dan lingkungan sumur serta menjaga pasokan air supaya mampu memenuhi kebutuhan para jamaah di Makkah. Pembukaan lahan untuk pemukiman di seputar Makkah sangat ditata rapi untuk menghindari berkurangnya kapasitas sumur ini.



Gambar disebelah ini memperlihatkan lokasi sumur Zamzam yang terletak ditengah lembah yang memanjang. Masjidil haram berada di bagian tengah diantara perbukitan-perbukit an disekitarnya. Luas area tangkapan yang hanya 60 Km persegi ini tentunya cukup kecil untuk menangkap air hujan yang sangat langka terjadi di Makkah, sehingga memerlukan pengawasan dan pemeliharaan yang sangat khusus.

Sumur Zamzam ini, sekali lagi dalam pandangan (ilmiah) hidrogeologi , hanyalah seperti sumur gali biasa. Tidak terlalu istimewa dibanding sumur-sumur gali lainnya. Namun karena sumur ini bermakna religi, maka perlu dijaga. Banyak yang menaruh harapan pada air sumur ini karena sumur ini dipercaya membawa berkah. Ada yang menyatakan sumur ini juga bisa kering kalau tidak dijaga. Bahkan kalau kita tahu kisahnya sumur ini diketemukan kembali oleh Abdul Muthalib (kakeknya Nabi Muhammad SAW) setelah hilang terkubur 4000 tahun (?).

Dahulu diatas sumur ini terdapat sebuah bangunan dengan luas 8.3 m x 10.7 m = 88.8 m2. Antara tahun 1381-1388 H bangunan ini ditiadakan untuk memperluas tempat thawaf. Sehingga tempat untuk meminum air zamzam dipindahkan ke ruang bawah tanah. Dibawah tanah ini disediakan tempat minum air zam-zam dengan sejumlah 350 kran air (220 kran untuk laki-laki dan 130 kran untuk perempuan), ruang masuk laki perempuan-pun dipisahkan.

Saat ini bangunan diatas sumur Zam-Zam yang terlihat gambar diatas itu sudah tidak ada lagi, bahkan tempat masuk ke ruang bawah tanah inipun sudah ditutup. Sehingga ruang untuk melakukan ibadah Thawaf menjadi lebih luas. Tetapi kalau anda jeli pas Thawaf masih dapat kita lihat ada tanda dimana sumur itu berada. Sumur itu terletak kira-kira 20 meter sebelah timur dari Ka’bah.

Monitoring dan pemeliharaan sumur Zamzam
———————————————————————-
Jumlah jamaah ke Makkah tiga puluh tahun lalu hanya 400 000 pertahun (ditahun 1970-an), terus meningkat menjadi lebih dari sejuta jamaah pertahun di tahun 1990-an, Dan saat ini sudah lebih dari 2.2 juta. Tentunya diperlukan pemeliharaan sumur ini yang merupakan salah satu keajaiban dan daya tarik tersendiri bagi jamaah h aji.



Pemerintah Saudi tentunya tidak dapat diam pasrah saja membiarkan sumur ini dipelihara oleh Allah melalui proses alamiah. Namun pemerintah Arab Saudi yang sudah moderen saat ini secara ilmiah dan saintifik membentuk sebuah badan khusus yang mengurusi sumur Zamzam ini. Sepertinya memang Arab Saudi juga bukan sekedar percaya saja dengan menyerahkan ke Allah sebagai penjaga, namun justru sangat meyakini manusialah yang harus memelihara berkah sumur ini.

Pada tahun 1971 dilakukan penelitian (riset) hidrologi oleh seorang ahli hidrologi dari Pakistan bernama Tariq Hussain and Moin Uddin Ahmed. Hal ini dipicu oleh pernyataan seorang doktor di Mesir yang menyatakan air Zamzam tercemar air limbah dan berbahaya untuk dikonsumsi. Tariq Hussain (termasuk saya dari sisi hidrogeologi) juga meragukan spekulasi adanya rekahan panjang yang menghubungkan laut merah dengan Sumur Zam-zam, karena Makkah terletak 75 Kilometer dari pinggir pantai. Menyangkut dugaan doktor mesir ini, tentusaja hasilnya menyangkal pernyataan seorang doktor dari Mesir tersebut, tetapi ada hal yang lebih penting menurut saya yaitu penelitian Tariq Hussain ini justru akhirnya memacu pemerintah Arab Saudi untuk memperhatikan Sumur Zamzam secara moderen. Saat ini banyak sekali gedung-gedung baru yang dibangun disekitar Masjidil Haram, juga banyak sekali terowongan dibangun disekitar Makkah, sehingga saat ini pembangunannya harus benar-benar dikontrol ketat karena akan mempengaruhi kondisi hidrogeologi setempat.



Badan Riset sumur Zamzam yang berada dibawah SGS (Saudi Geological Survey) bertugas untuk:

1. Memonitor dan memelihara untuk menjaga jangan sampai sumur ini kering.
2. Menjaga urban disekitar Wadi Ibrahim karena mempengaruhi pengisian air.
3. Mengatur aliran air dari daerah tangkapan air (recharge area).
4. Memelihara pergerakan air tanah dan juga menjaga kualitas melalui bangunan kontrol.
5. Meng-upgrade pompa dan dan tangki-tangki penadah.
6. Mengoptimasi supplai dan distribusi airZam-zam

Perkembangan perawatan sumur Zamzam.
——————————————————————

Dahulu kala, zamzam diambil dengan gayung atau timba, namun kemudian dibangunlah pompa air pada tahun 1373 H/1953 M. Pompa ini menyalurkan air dari sumur ke bak penampungan air, dan diantaranya juga ke kran-kran yang ada di sekitar sumur zamzam.



Uji pompa (pumping test) telah dilakukan pada sumur ini, pada pemompaan 8000 liters/detik selama lebih dari 24 jam memperlihatkan permukaan air sumur dari 3.23 meters dibawah permukaan menjadi 12.72 meters dan kemudian hingga 13.39 meters. Setelah itu pemompaan dihentikan permukaan air ini kembali ke 3.9 meters dibawah permukaan sumur hanya dalam waktu 11 minut setelah pompa dihentikan. Sehingga dipercaya dengan mudah bahwa akifer yang mensuplai air ini berasal dari beberapa celah (rekahan) pada perbukitan disekitar Makkah.

Banyak hal yang sudah dikerjakan pemerintah Saudi untuk memelihara Sumur ini antara lain dengan membentuk badan khusus pada tahun 1415 H (1994). dan saat ini telah membangun saluran untuk menyalurkan air Zam-zam ke tangki penampungan yang berkapasitas 15.000 m3, bersambung dengan tangki lain di bagian atas Masjidil Haram guna melayani para pejalan kaki dan musafir. Selain itu air Zam-zam juga diangkut ke tempat-tempat lain menggunakan truk tangki diantaranya ke Masjidil Nabawi di Madinah Al-Munawarrah.

Saat ini sumur ini dilengkapi juga dengan pompa listrik yang tertanam dibawah (electric submersible pump). Kita hanya dapat melihat foto-fotonya saja seperti diatas. Disebelah kanan ini adalah drum hidrograf, alat perekaman perekaman ketinggian muka air sumur Zamzam (Old style drum hydrograph used for recording levels in the Zamzam Well).

Kandungan mineral
———————————–
Tidak seperti air mineral yang umum dijumpai, air Zamzam in memang unik mengandung elemen-elemen alamiah sebesar 2000 mg perliter. Biasanya air mineral alamiah (hard carbonated water) tidak akan lebih dari 260 mg per liter. Elemen-elemen kimiawi yang terkandng dalam air Zamzam dapat dikelompokkan menjadi
Yang pertama, positive ions seperti misal sodium (250 mg per litre), calcium (200 mg per litre), potassium (20 mg per litre), dan magnesium (50 mg per litre).
Kedua, negative ions misalnya sulphur (372 mg per litre), bicarbonates (366 mg per litre), nitrat (273 mg per litre), phosphat (0.25 mg per litre) and ammonia (6 mg per litre).

Kandungan-kandungan elemen-elemen kimiawi inilah yang menjadikan rasa dari air Zamzam sangat khas dan dipercaya dapat memberikan khasiat khusus. Air yang sudah siap saji yang bertebaran disekitar Masjidil Haram dan Masjid Nabawi di Madinah merupakan air yang sudah diproses sehingga sangat aman dan segar diminum, ada yang sudah didinginkan dan ada yang sejuk (hangat). Namun konon prosesnya higienisasi ini tidak menggunakan proses kimiawi untuk menghindari perubahan rasa dan kandungan air ini.

Selamat Hari Guru-

BERBURU ke padang datar
Dapat rusa belang kaki
Berguru kepala ajar
Ibarat bunga kembang tak jadi
(dedikasi kepada Hari Guru dan guruku tercinta)

..............................
Dialah
pemberi paling setia
Tiap akar ilmu miliknya
Pelita dan lampu segala
Untuk manusia sebelum jadi dewasa.

Dialah
ibu dialah bapa juga sahabat
Alur kesetiaan mengalirkan nasihat
Pemimpin yang ditauliahkan segala umat
Seribu tahun katanya menjadi hikmat.

Jika
hari ini seorang Perdana Menteri berkuasa
Jika hari ini seorang Raja menaiki takhta
Jika hari ini seorang Presiden sebuah negara
Jika hari ini seorang ulama yang mulia
Jika hari ini seorang peguam menang bicara
Jika hari ini seorang penulis terkemuka
Jika hari ini siapa sahaja menjadi dewasa;
Sejarahnya dimulakan oleh seorang guru biasa
Dengan lembut sabarnya mengajar tulis-baca.

Dimana-mana dia berdiri di muka muridnya
Di sebuah sekolah mewah di Ibu Kota
Di bangunan tua sekolah Hulu Terengganu
Dia adalah guru mewakili seribu buku;
Semakin terpencil duduknya di ceruk desa
Semakin bererti tugasnya kepada negara.
Jadilah apa pun pada akhir kehidupanmu, guruku
Budi yang diapungkan di dulangi ilmu
Panggilan keramat "cikgu" kekal terpahat
Menjadi kenangan ke akhir hayat.



USMAN
AWANG
1979

Alasan Penghakiman (2)

Sekalipun dalam begitu banyak Kitab-Kitab Fiqh,melingkari perbahasan mengenai Sistem Kehakiman(al-Qadha)-bermula dari kepentingan al-Qadha sehingga kepada pendakwaan,cara pensabitan dan etika pegendalinya.Namun tiada disana perkara yang menyentuh tentang `tasbib al-hukm` ini atau mungkin ada tetapi amat kurang atau jugak disentuh secara sepintas lalu dan tidak begitu diberi perhatian.Menurut Prof Dr ahmad Hidayat hal ini terjadi mungkin kerana beberapa faktor antara lain:

(1).Ketiadaan sistem hireki mahkamah bagi tujuan rayuan (2)Penekanan kepada keterangan lisan semata sementara keterangan tulisan melalui tapisan yang begitu ketat.(3)Keputusan Qadhi tidak boleh dibatalkan melainkan ada kesilapan yang asas.(
(4) Tiada kaedah `duluan mengikat`(5)Rujukan terus kepada sumber asal.
(Dr Ahmad Hidayat Buang-API-Kertas Kerja Seminar Penulisan Teks Penghakiman-2000.

Manakala Dr Amin Haji Abd Rahman al-Jarumi pula menyatakan,sebab ketiadaan penulisan yang menceritakan mengenai hal tersebit disebabkan oleh taraf mereka (al-qadhi) semasa itu adalah mujtahid,kebolehan mereka merujuk terus kepada sumber utama syarak menyebabkan mereka tidak perlu memeberikan alasan kepada penghakiman mereka.Mungkin juga boleh dikatakan sistem kehamkiman pada waktu itu adalh simple,dimana yang menghukum dan yang melaksanakan hukuman adalah orang yang sama.
(Dr Amin Abd Rahman-Muzakarah Peningkatan Profesional Kehakiman-ILIM 2000).

Walauapapun keadaanya jika dinilai dari kacamata syarak,sebab dan alasan terhadap sesuatu hukum memang wujud dan dinyatakan secara jelas dalam banyak keadaan.

1-Al-Quran memberi alasan dan sebab kepada sesuatu hukum yang diturunkan.
2-Al-Sunnah-memberi alasan dan sebab.Rasulullah memberi alsan dan sebab serta penyifatan tertentu kepada hukum hakam bagi menunjukan keterikatan atau meluaskan sifat dan alasan.(lihat I`lam al-Muwaqiin-Ibnu Qayyim-dalam banyak kes dibincangkan bersangkutan dengan soal sebab da alsan ini.
3-Imam Al-Ramli-Qadhi Darurah perlu ada alasan penghakiman dan tidak boleh diterima hukumanya melainkan disertakan alasan dan sebab hukuman itu dibuat.Manakala Al-mawardi pula menyatakan:

Ada tiga keadaan jika ada keadaan yang dibangkitkan oleh pihak yang dikenakan hukuman dan Qadhi pula tidak membuat alasan penghakiman:-

1-Jika hukuman dari Iqrar-tidak perlu alsan hukuman.
2-Jika dihukum dari Al-Nukul anil Yamin atau Yamin Muddaie-perlu alasan dan sebab hukuman.
3-Jika dihukum atas sesuatu hak dalam tanggungan(zimmah)-tidak perlu alasan sebaliknya jika dibuat atas sesuatu barangan(ain) maka perlu sebab dan alasan.

(lihat Tuhfah al-Muhtaj dan Adabul Qadhi _Al-Mawardi juz 11-Petikan dari Kertas Dr Amin)

Kesimpulan:

Alasan penghakiman adalah perkara penting dan perlu,terutama pada masa kini dan lebih lebih lagi menyentuh soal `hukum`.Sistem hiraki mahkamah yang membenarkan proses rayuan memerlukan sebab dan alasan kepada hukum yang dijatuhkan,kedudukan `hakim darurat`,menambahkan lagi keperluan tersebut.Dengan adanya alasan penghakiman yang jelas dan teratur serta dinyatakan sumber-sumber ambilan yang otontik akan menambah keyakinan dan kepuashatian pihak-pihak.WA

fakta

Muhammad Bin Masruq-orang pertama menyimpan rekod-rekod mahkamah dalam tempat khas(qimatr)(hakim dari tahun 177-184H).

Mufaddal BIn Fadalah-orang pertama yang membuat statement of claim-(Iqamah Al-da`wa/aridah al-Da`wa)secara bertulis.

Isnin, 11 Mei 2009

Penulisan Teks Penghakiman /Alasan Penghakiman

Salam,

Al-Qadha dari segi bahasanya bererti: menyelesaikan/mengosongkan/menunai/membayar/memaksa// memastika/menetap@menentukan/memerintah/mengarah/janji/kewajiban.(lihat Muhamad Salam Madzkur:Al-Qadha Fi Al-Islam,h.11/Ibnu Abi Dam:Adabul Qadha` h.125/Abd karim Zaidan: NIzam al-Qada` h.11).Dari segi istilahnya:Terdapat takrif yang pelbagai:1-Penerangan terhadap hukum Islam secara ilzam yang diputuskan oleh Hakim@Qadhi(AlauDin Al-Tarabulsi:Yataradad Bainal Khasmain Minal Ahkam,h.7)l.Abd Karim Zaidan memilih takrifan:Penghakiman/keputusan yang diputuskan diantara pihak yang bertikai dengan Undang-Undang Islam(Qanun al-Islami) dengan cara yang tertentu.(h 13).Di maksudkan dengan cara tertentu ialah proses yang mesti dilalui mengikut prosedur atau tatacara yang telah ditetapkan bersesuaian dengan hukum syara` .

Disini dapat kita gambarkan bahawa,sesuatu keputusan Hakim itu perlu dipatuhi oleh pihak yang bertelingkah,kerana hukuman itu bersumberkan dari kuasa yang sah atau wilayah yang diberi oleh pemerintah Ilsma melalui perlantikanya(sekarang dilantik oleh Sultan dan diwartakan).Sekaligus Qadha ini berbeza dengan fatwa dari segi kesanya,dimana fatwa terpulang kepada mustafti samada nak patuh atau tolak fatwa tersebut,dimana fatwa tidak bersifat ilzam(masa kini fatwa diwartakan dan diberi kuasa kepatuhan dibawah Kesalahan Jenayah Syariah).

Secara mudahnya,penghakiman wajib dipatuhi dalam ertikata mesti dilaksanakan keputusanya.Perlaksanaan ini samada meletakan hak seseorang dalam aspek mal(sivil)atau menjalankan hukuman dalam aspek jenayah.Biasanya amalan masa kini,setiap keputusan atau penghakiman akan diiringan dengan alasan penghakiman(Tasbib al-Hukm/Ground of Judgment).Dimana Alasan penghakiman ini,adalah huraian dalam bentuk nas(hukum syarak) dan otoriti(akta/enakmen/kes-kes duluan dan apa jua yang berkaitan) yang digunakan oleh mahkamah(hakim)bagi menyokong keputusanya berhubung sesuatu isu yang dipertikaikan dalam prosiding.

Persoalan yang hendak dibincangkan disini ialah apakah ada perbincangan tasbib al-hukm ini dalam kontek ilmu fiqh?Mengikut Prof Mohd Daud Bakar,penulisan penghakiman ini(tentunya termasuk alasanya sekali),fatwa adalah termasuk dalam kategori `pembendaharaan fiqh`@ turath al-fiqhiyyah`(lihat Artikel beliau di Bengkel Hukum Syarak-Kuantan)....

bersambung